Modus Jenguk Pasien, Malah Maling HP

ilustrasi, (doc,Google.co)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Unit Reskrim Polsek Delitau tangkap seorang pria bernama Abi Wibowo warga Jalan AR Hakim, Gang Jati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Denai, lantaran dipergoki oleh korbannya melakukan pencurian dirumah sakit Sembiring. Jumat (17/9/2021) pukul 03.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik menjelaskan, kepada awak media, bahwa peristiwa tersebut terjadi saat seorang keluarga pasien bernama Juliardi menjaga adiknya yang dirawat di RS Sembiring di lantai 2. Saat itu ia tengah tertidur dan saat terbangun, ia melihat pelaku Abi Wibowo berdiri di depan pintu kamar tempat adiknya dirawat. Melihat korban terbangun, pelaku Abi Wibowo langsung pergi meninggalkan lokasi.

“Namun saat itu, korban sadar bahwa 1 unit handphone miliknya sudah raib. Merasa curiga, korbanpun berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Saat digeledah pada saku celana pelaku ditemukan handphone milik korban,”kata Martua Manik, Jumat (24/9/2021).

Akibat kejadian tersebut, para tenaga medis dibantu oleh petugas keamanan langsung mengamankan pelaku Abi Wibowo.

Saat diinterogasi kembali, pelaku Abi Wibowo mengakui juga telah mencuri handphone milik seorang perawat bernama Henny Lestari yang ia sembunyi di bawah closed kamar mandi.

“Kita mendapatkan laporan dari pihak rumah sakit yang menerangkan ad seorang pencuri yang tertangkap langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku ke Polsek Delitua untuk diproses hukum,”ujarnya.

Martua Manik menambahkan, menurut informasi pihak rumah sakit, di lokasi kerap terjadi pencurian handphone milik pasien dan keluarganya.

“Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menjeguk temanya yang sakit dan dirawat di sana. Pelaku terancam dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkasnya Martua Manik

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *