Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial S (21), dengan memanfaatkan game online.
Pelaku S (21) melakukan pencabulan tersebut dengan memanfaatkan game Free Fire untuk mencari korban. Sasarannya adalah anak perempuan dibawah umur.
Pelaku berinisial S (21) ini bertempat tinggal di Kalimantan Timur. pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, tersangka S (21) memulai aksinya lewat berkenalan dengan salah satu korban berinisial D melalui game online Free Fire dengan akun yang bernama Reza.
Kemudian, tersangka S (21) mulai bermain dan mengobrol dengan korban D melalui fitur chat di game.
Kemudian korban D diiming-iming akan diberikan diamond atau alat transaksi dalam game oleh trsangka S (21) jika mau mengirimkan foto dan video telanjang atau porno.
Bahkan, tersangka S (21) memaksa korban untuk melakukan video call seks dengan iming-iming akan diberikan diamond.
“Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” katanya.
Tersangka S (21) ini sudah melakukan pencabulan ini dengan menggunakan modus kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
“4 Anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya,” ujarnya
Ditangan pelaku S (21) diamankan sebuah ponsel merek OPPO A 15 S, sebuah simcard MSISDN, serta akun game Free Fire, dan foto dan video pornografi korban.
Atas perbuatannya, pelaku S (21) dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp 250 juta paling banyak Rp 6 miliar.
Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar