Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polisi telah memeriksa lima dari puluhan gadis yang sering melakukan hal-hal seksual terhadap 6 tahun di Pontianak Selatan. Perbuatan ini telah dilakukan mereka sejak November 2020
Dari lima anak yang telah diperiksa tersebut, diketahui bahwa terlupakan ada puluhan anak yang terlibat. Mereka merupakan teman sepermainan korban.
Pelecehan tersebut dilakukan di luar rumah, atau lapangan tempat bermain mereka. Pencabulan tersebut pun dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda, dari setiap terduga pelaku.
“Terduga pelaku sudah melakukan pemeriksaan, dengan didampingi orang tua,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto, Rabu, 3 November 2021.
Indra Asrianto menceritakan kronologi kejadian tersebut, salah satu pelaku sebelumnya melakukan hal tersebut usai menonton video porno, melalui handphonenya. Setelah itu, ia mempraktikkan perbuatan tersebut pada teman sepermainannya, dengan ajakan untuk bermain kawin-kawinan.
“Korban berumur 6 tahun. Modus operandi karena yang bersangkutan dengan teman sepermainan, jadi modusnya kawin-kawinan. Karena ketidaktahuan atau masih polos, sehingga perbuatan tersebut terjadi,” jelasnya. Indra Asrianto
Pelaku kemudian kepada teman lainnya, dan kemudian mereka ikut melakukannya. Saat salah satu dari mereka ketahuan, langsung mengungkapkan teman-teman lainnya juga melakukan hal serupa kepada korban.
“Semuanya melakukan sekali. Mereka ini teman sepermainan. Info terakhir, dari mulut ke mulut. Dari satu orang, menyampaikan yang lain, dan kemudian juga berhasil. Pelaku merupakan anak di bawah umur, di bawah 12 tahun, ada yang 10 dan 9 tahun. Salah satu pelaku yang kita ambil keterangannya, mengakui melakukan perbuatan tersebut karena menonton video porno, lewat handphone,” ucapnya. Indra Asrianto
Indra Astrianto memaparkan, upaya yang dilakukan terhadap peristiwa tersebut adalah dilakukan diversi atau musyawarah untuk mufakat, karena terduga pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur.
“Pasal 21, Undang-Undang 11, Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Di situ ada yang namanya pengambilan keputusan dimana ketentuannya anak di bawah 12 tahun akan dilakukan diversi atau musyawarah mufakat, di mana yang dihadirkan oleh orang tua korban,” pungkasnya. Indra Asrianto