Miris! Seorang Pria Bacok Tetangganya Sendiri

ilustrasi, (doc, Google.co)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus berhasil tangkap seorang pria berinisial FA (52) warga Kecamatan Kota Agung Timur, diduga telah menganiaya korban bernama Sahrudin tetangganya sendiri.

“Tersangka ditangkap di Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat pada Selasa (30/11/2021) malam. Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan dan hasil penyelidikan diketahui lokasi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Ramon Zamora menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat anak tersangka berinisial ZU terlibat cekcok mulut dengan korban pada Mei 2021, hingga mengaku hendak ditusuk oleh korban.

Setelah itu anak tersangka tersebut pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa itu kepada tersangka. Ketika itu tersangka menanggapinya dengan menasehati anaknya agar sabar dan tidak usah menanggapinya. Kemudian pada Kamis (13/05/2021) sekira pukul 08.30 WIB setelah anak tersangka membeli rokok, anak tersangka tersebut kembali bercekcok mulut dengan korban.

Kemudian, anak tersangka tersebut pulang ke rumah dan mengambil golok di dapur dan mengajak adiknya mendatangi rumah korban. Melihat hal tersebut tersangka pun menyusul kedua anaknya dan menghentikannya di jalan yang tak jauh dari rumah korban.

Lalu tersangka meminta kedua anaknya pulang dan mengamankan golok yang dibawa oleh anaknya. Namun mereka tidak mau pulang. Kemudian setelah itu tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa golok dan sampai di depan rumah korban. Korban pun langsung menyambut tersangka dengan melemparkan pasir ke muka tersangka.

“Kemudian tersangka menebaskan golok ke arah korban hingga mengalami luka pada lengan tangan dan kiri, serta kepala. Setelah itu karena takut akan perlawanan korban dan keluarganya, tersangka melarikan diri,” terang Ramon Zamora

Saat ini tersangka sudah ditahan dan diancam pasal Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

“Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Ramon Zamora

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *