Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polisi menangkap Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EB (24) warga Jalan H.T Rijal Nurdin, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Diduga ikut membantu suami menjadi kurir narkoba. Kamis (04/03/2021).
Dari tangan tersangka EB (24), polisi menyita barang bukti berupa, tujuh bal narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 7000 gram,satu plastik warna hitam, satu unit timbangan dan satu bungkus kertas nasi warna coklat.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan selanjutnya,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan kepada LENSAKINI.com
Dijelaskannya, dalam penggrebekan tersebut, suami EB (24) bernama Ibrahim tidak berada di rumah berhasil dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.
”Kita tetapkan suami EB berstatus DPO,”ungkapnya S Pulungan
S Pulungan menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan pasutri tersebut berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
”Ketika tiba di rumah Ibrahim (DPO) personil kepolisian melihat 1 orang perempuan. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti ganja,”ujarnya.