Jakarta, Perisaihukum.id – Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing kini banyak dikecam publik. Bahkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengaku tetap akan polisikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meski pihak Kementerian Agama sudah melakukan klarifikasi ihwal pernyataan dugaan penistaan agama Yaqut soal suara azan dan gonggongan anjing.
Roy berencana melaporkan Yaqut sekitar pukul 15.00 WIB di Polda Metro Jaya, Jakarta hari ini (24/2)
Roy mempersilakan bila pihak Kemenag melakukan klarifikasi atas pernyataan Yaqut tersebut. Namun, Ia menilai pihaknya tak salah persepsi dan Yaqut tetap salah telah melontarkan pernyataannya tersebut.
“Jadi kalau ada “klarifikasi” tersebut, rasanya tidak demikian yang diterima oleh masyarakat,” kata Roy.
Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas ini, bermula saat Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Yaqut pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga.
Hal itu dia sampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau Rabu (23/2) merespons pertanyaan pewarta soal surat edaran Menag yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala.
Roy juga berencana membawa bukti, guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut dan pemberitaan berbagai media. Red