Bekasi, PERISAHIHUKUM.ID– Direktur Utama PT Industri Kereta Api (INKA) Budi Novianto, mengungkapkan kronologi terjadinya tabrakan kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) ruas Cawang-Cibubur. Kejadian kemarin saat uji coba di jalur layang, Senin (25/10/2021).
Budi Novianto menjelaskan peristiwa tabrakan ini terjadi pada pukul 13.00 WIB yang melibatkan dua rangkaian kereta LRT. Ini terjadi antara petak stasiun Harjamukti-stasiun Ciracas jalur LRT Jabodebek.
Kejadian tabrakan terjadi di trainset nomor 20 dan 29 di jalur layang stasiun Harjamukti-Ciracas. Budi menjelaskan posisi trainset nomor 29 berada di tengah hendak dipindahkan untuk di uji coba.
Kronologinya , satu rangkaian kereta yang akan langsir menumbuk rangkaian kereta yang sedang stabling atau terparkir.
“Rangkaianya-kan banyak, jadi mau diambil satu per satu, pada saat trainset nomor 29 itu mau bergabung ke arah Harjamukti terjadi tumburan. Jadi terindikasi langsiran (perpindahan rel) yang terlalu cepat,” katanya saat konferensi pers, dikutip Selasa (26/10/2021).
Namun saat kejadian kereta api tidak ada penumpang. Hanya ada satu korban luka ringan yaitu masinis PT Inka langsung dirawat di rumah sakit.
Saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menjalankan investigasi kecelakaan itu supaya mendapatkan identifikasi yang lebih komprehensif. Namun Budi mengindikasikan terjadi kesalahan manusia atau human error dalam peristiwa itu.