Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Maraknya jual beli handphone (HP) di online shop, terlebih banyak yang menjual dengan harga di bawah pasaran dan tidak lengkap, pihak kepolisian menyarankan kepada masyarakat harus berhati-hati.
Kanit Kriminal Umum (Krimum) Resort Kriminal (Reskrim) Polres Jakarta Barat, AKP Avrilendy mengatakan, praktek jual beli dengan harga di bawah standar patut dicurigai dengan dugaan barang hasil kejahatan.
“Bahwa perbuatan “tadah” sebagaimana diatur Pasal 480 KUHP merupakan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, bahkan menerima pemberian sebagai hadiah sekalipun yang diketahuinya atau patut diduganya sebagai barang hasil kejahatan,” ujar AKP Avrilendy di ruang kerjanya, Senin (1/11/2021).
Menurutnya juga, di pasal ini ada delik dolus (mengetahui-red) dan delik culpa (patut menduga-red), dimana apabila mengetahui tentu menjadi pertimbangan hakim yang lebih memberatkan.
“Jadi, penadah itu tidak harus tahu barang berasal dari kejahatan apa, tapi sekedar patut menduga barang itu kemungkinan hasil dari kejahatan juga disebut sebagai penadah,” tambahnya.
Biasanya dugaan ini timbul, lanjut AKP Avrilendy, saat proses pembelian barang.
“Misal harganya miring di bawah standar, atau tidak disertai dengan kelengkapan sebagaimana mestinya, atau penjual cenderung menutup-nutupi identitas maupun asal usul barang tersebut,” sambungnya.
Ia juga berharap masyarakat lebih teliti dalam membeli barang di online shop.
“Masyarakat diharap lebih teliti dalam membeli barang di online shop agar tidak terjerat hukum,” harapnya.