Mantan Kejati NTT Resmi Jabat Wakil Jaksa Agung

NTT, Perisaihukum.id – Jaksa Agung, ST. Burhanuddin secara resmi melantik mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Dr. Sunarta, S. H, M. H, sebagai Wakil Jaksa Agung (Waja) Kejaksaan Agung RI, Senin (10/01/2022).

Rangkuman WBN, Selain Dr. Sunarta, S. H, M. H yang dilantik sebagai Waja Kejagung RI, Jaksa Agung (JA) ST. Burhanuddin turut melantik tiga pejabat lainnya yakni Mantan Kajati NTT, Dr. Febrie Ardiansyah, S. H, M. H sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Jamintel Kejagung RI, Dr. Amir Yanto,S. H, M. H, dan Jaksa Agung Bidang Pengawasan, Dr. Ali Mukartono.

Berdasarkan rilis yang diterima wartawan WBN, dalam sambutannya ST. Burhanuddin mengatakan bahwa promosi jabatan merupakan suatu hal yang wajar dilakukan untuk organisasi untuk kebutuhan institusi guna peningkatan kinerja dan optimalisasi kinerja.

Lebih lanjut menurutnya , jabatan ini merupakan bentuk kepercayaan pimpinan berupa konsekwensi dan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dan, kiranya dalam menjalankan tugas yang diemban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Anda dipilih karena prestasi, dedikasi dan loyalitas. Ini semua melalui pemikiran yang sangat matang, obyektif dengan memperhatikan berbagai aspek. Untuk itu, selama menjalankan tugas dan tanggung jawab dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa,” katanya

Dirinya mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik kiranya dapat memberikan pokok – pokok pikiran yang aktif dalam menyusun kebijakan yang strategis agar dapat dilaksanakan.

” Selama menjalankan tugas dan tanggung jawab, jagalah marwah institusi dan dapat memberikan yang terbaik selama menduduki jabatan ini,” ucapnya.

Ia menambhakan , sebagai unsur pimpinan harus berperan aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai pembina guna pengembangan inatitusi kejaksaan.

“Saya berharap jalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh rasa tanggung jawab dan berintegritas serta menjaga marwah inatitusi Kejaksaan,” pungkasnya.

Reporter : Johan Sopaheluwakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *