Mantan Anggota DPRD Sergai Digrebek Polisi, Bandar Sabu

Mantan Anggota DPRD, (doc,Google.co)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Seorang mantan anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai) berinisial WU (33) ditangkap karena menjadi bandar sabu. WU(33) ditangkap bersama seorang rekannya. Sumatera Utara (Sumut)

“Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap dua pelaku bandar narkoba jenis sabu yang cukup meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Kamis (04/11/2021).

Kedua tersangka yang ditangkap adalah WU (33) dan RZ (30). Keduanya ditangkap di rumah WU (33)

“Penggerebekan adalah kediaman mantan anggota DPRD Serdang Bedagai periode 2014-2019, WU, salah seorang pelaku yang diamankan petugas,” ujar Robin Simatupang

Saat menangkap WU (33), polisi juga menyita narkoba jenis sabu sebagai barang bukti. Didapati juga adanya alat isap sabu saat penggerebekan.

“Mereka berdua diamankan dengan barang bukti berupa 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,60 gram. Enam helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 unit handphone milik tersangka RZ,” tutur Robin Simatupang

“Kemudian 1 unit HP milik WU, uang, 1 set alat isap sabu atau bong, 1 buah pipa kaca atau pirex yang berisikan lekatan diduga narkotik jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram serta 1 buah kotak permen,” tambahnya Robin Simatupang

Kedua tersangka WU (33) dan RZ (30) mengaku barang haram itu didapat dari seorang yang berada di Kabupaten Sergai.

kemudian kedua tersangka WU (33) dan RZ (30) dibawa untuk ditahan di Mapolres Sergai.

“Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti diperoleh dari seorang bernama S, warga Perbaungan. Namun alamat pastinya tidak diketahui tersangka. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut,” jelasnya. Robin Simatupang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *