Jakarta, Perisaihukum.id – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah setuju pemungutan suara pemilu dan pilpres berikutnya digelar pada 14 Februari 2024. Pernyataan tersebut di sampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD . Tanggal itu juga telah disetujui DPR serta KPU.
“Presiden menekankan kembali kepada saya selaku Menko Polhukam dan Mendagri agar betul-betul menyiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” ujar Mahfud dalam YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (7/3)
Sikap Jokowi sudah jelas tidak ingin Pemilu 2024 ditunda. Maka itu, Mahfud meminta semua pihak tidak lagi mendesak-desak Jokowi untuk menunda Pemilu 2024.
Mahfud juga memastikan, pemerintah tidak pernah membahas masalah penundaan pemilu juga penambahan masa jabatan presiden baik menjadi tiga periode atau menambah satu atau dua tahun.
“Di tubuh pemerintah sendiri sampai sekarang tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan presiden dan wapres,” ujarnya.
Dalam rapat kabinet, Jokowi meminta Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BIN Budi Gunawan untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar.
Bahkan, Kepala Negara meminta agar Pemilu tidak memboroskan anggaran, tidak terlalu lama masa kampanye dan juga tidak terlalu lama jarak antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat hasil Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Red