Mahfud MD Diminta Tak Ikut Campur Soal Gugatan AD/ART Partai Demokrat

Agus Harumutri Yudhoyono (AHY)

Jakarta, perisaihukum.id – Menko Polhukam Mahfud MD diminta tidak ikut campur soal gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut dikatakan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Muhammad Isnaini Widodo yang juga salah satu yang mengajukan gugatan tersebut.

“Saya bermohon khususnya kepada Prof Mahfud, Ini adalah urusan internal kami,” kata Isnaini dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Selatan, Sabtu (2/10).

Sebelumnya, Mahfud menilai gugatan AD/ART Partai Demokrat yang dilakukan ke MA tidak akan menjatuhkan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Jika gugatan diterima dan dikabulkan Mahkamah Agung, Mahfud mengatakan Demokrat hanya perlu memperbaiki AD/ART.

“Tapi secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” kata Mahfud dalam sebuah dialog dengan ekonom Didik Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9).(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *