Mafia Tanah di Jaktim Diringkus Oleh Polisi

Ilustrasi mafia tanah.

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AP (48), diduga merampas tanah dan bangunan, sehingga korbannya mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tiga orang warga. Pelaku AP (48) melakukan penipuan dan penggelapan tanah dengan modus memalsukan akta jual-beli (AJB).

“Akta notarisnya memang ada, tetapi ketika penandatanganan atau ketika penyerahan itu (AJB), dia memalsukan tandatangan korban, sehingga terjadi pemalsuan,” ungkap Kombes Erwin Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Menurut Erwin Kurniawan, tindak penipuan dan penggelapan ini dilakukan tersangka AP (48) sejak Januari 2019. Salah satu korban merasa tertipu karena tanah yang dijanjikan bukan milik tersangka.

“AP ini menjanjikan tanah dengan nilai tertentu. Tanah ini setelah dicek oleh korban, ternyata milik orang lain, sehingga korban mengadukan tersangka,” ujarnya.

“Dengan iming-iming tanah itu ada, ditunjukkan lokasinya, tetapi ketika sudah dibayarkan ketika diurus AJB-nya dan hendak disertifikatkan, ternyata dicek sudah merupakan milik orang lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AP (48) akan dikenakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *