Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan diminta diambil alih Mabes Polri. Hal tersebut dikatakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti.
Perbedaan hasil visum Polres Luwu Timur dengan ibu terduga korban menjadi alasan kasusnya diambil alih Mabes Polri.
“Karena ada perbedaan antara hasil visum polisi dengan hasil visum yang dipegang sang ibu, maka agar tidak ada fitnah dan saling serang cyber, maka sebaiknya kasus tidak lagi di tangani pihak Polres Luwu Timur, namun sebaiknya di tangani Mabes Polri di Jakarta,” kata Retno, Sabtu (9/10/2021).
KPAI juga menyarankan pemeriksaan visum diserahkan ke pihak psikologis independen guna menghindari konflik kepentingan.