Kuasa Hukum : Penetapan Tersangka Edi Mulyadi, Terkesan terburu-buru

Jakarta, Perisaihukum.id – Edy Mulyadi resmi menjadi tersangka, setelah memenuhi panggilan kedua bareskrim polri, di Mabes Polri Jakarta selatan, Senin, 31/1.

Setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 09.54 WIB, Edy Mulyadi yang didampingi tim kuasa hukum diperiksa sebagai saksi hingga pukul 16.15, dari gelar perkara statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan

Read More

Menurut Ramadhan, penahanan ini didasari atas dua alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif terkait kekhawatiran penyidik bahwa Edy akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya.

Edy Mulyadi, kata Ramadhan, ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.  “Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional,” kata Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan

Menurut Kuasa Hukum Edy Mulyadi Herman Kadir,Penetapan  Tersangka dinilai terkesan terburu-buru, “ jadi gini, terus terang penetapan itu terburu-buru gitu loh  (di paksakan)”, ujarnya

Kasus yang menyeret Edy Mulyadi ini bermula dari komentar terbuka tentang penolakan pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta ke Kalimantan Timur . Edy Mulyadi, dalam video yang tersebar di medsos dan Youtube mengucapkan kalimat-kalimat penolakan yang dinilai menghina masyarakat di Kalimantan.

Reporter : Endarusalam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *