Kritik Seorang Pemuda di Gedung Kemendikbud

Seorang Pemuda terlihat membawa poster di Kemendikbud (06/10/2021).

Bekasi, Perisaihukum.id – Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Jakarta didatangi oleh seorang pemuda (06/10/2021). Pemuda tersebut juga terlihat membawa poster berisikan narasi “Penggunaan LKS Kepada siswa disekolah dasar dan menengah adalah bentuk penindasan dalam dunia pendidikan”.

Dugaan sementara, seorang pemuda tersebut memiliki tujuan untuk menyampaikan pendapatnya kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pelaksanaan tugas dalam mengawasi permasalahan yang sering dikeluhkan oleh peserta didik terkait dengan sistem pembelajaran di sekolah.

“Rujukan hukum yang dikeluarkan pemerintah mengenai bidang pendidikan untuk semua jenjang sekolah, sudah jelas. Misalnya, terkait berbagai masalah dalam penggunaan buku pelajaran sekolah melahirkan produk berupa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008.”. Kata seorang yang tak ingin disebutkan namanya.

Ia juga menjelaskan secara detail isi dari Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

“Salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan,” jelasnya

Ia juga menambahkan,

“Dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75 Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017. Ditambah Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang digunakan oleh satuan pendidikan,” lanjutnya

Sebelum ia menutup pembicaraan, ia juga mengeluhkan adanya praktik tersebut.

“Sangat berbeda sekali antara aturan yang berlaku dengan praktek dilapangan, kasus penggunaan LKS kepada siswa terjadi bukan sekali dua kali saja disetiap sekolah yang berada di setiap daerah. Padahal Sudah jelas kegiatan tersebut sudah melanggar hukum, dan untuk hukuman ada dua yakni berupa : Sanksi administratif karena tidak mematuhi perintah atasan dan Sanksi hukum karena melanggar peraturan”. Tutup seorang pemuda tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *