Jawa Barat, PERISAIHUKUM.ID – Periode Januari – September 2021, setidaknya ada delapan terdakwa yang merupakan bandar narkoba telah divonis hukuman mati. Hal itu telah dicata Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Menurut Dodi Gazali Emil, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, delapan terpidana itu berasal dari beragam perkara narkotika yang telah diproses hukum.
“Semua itu dari data kejaksaan negeri se-Jawa Barat pada periode Januari hingga September 2021. Dari 734 perkara tindak pidana narkotika, 8 diantaranya dijatuhkan pidana hukuman mati,” kara Dodi, Minggu.
Dari delapan terpidana yang divonis mati, Bandung menetapkan dua terpidana, Kota Bekasi satu terpidana dan Kota Cirebon 5 terpidana.