Indramayu – Akibat ledakan kilang minyak Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat, seorang korban menggugat PT Pertamina yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Korban CI (16) yang masih di bawah umur melalui orangtuanya menggugat PT Pertamina karena nilai santunan yang dijanjikan untuk korban ledakan kilang minyak Balongan tidak sesuai bahkan CI kini merasa malu akibat luka bakar permanen yang dialaminya.
“Kami selaku kuasa hukum korban menggugat PT Pertamina karena santunan yang dijanjikan tidak sesuai. Secara inmateril, korban CI anak di bawah umur yang kini minder akibat luka bakar permanen/cacat seumur hidup yang dialaminya. Secara materil santunan untuk masa depannya kami nilai tidak sesuai,” ujar H Mas Marsay Mualim, SH, Senin (11/10).
Dalam sidang yang akan dihadapi kali ini, hakim akan membacakan putusan atas eksepsi PT Pertamina yang meminta sidang dipindahkan ke Jakarta.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Indramayu, masa sih PT Pertamina memaksakan diri sidang harus di Jakarta. Apalagi korban adalah masyarakat kalangan tidak mampu. Hal ini terkesan tidak memandang siapa penggugat yang hanya menuntut haknya,” ujar H Mas Marsay Mualim, SH, kuasa hukum korban CI.
H Mas Marsay dan tim berharap hakim menolak eksepsi PT Pertamina dengan pertimbangan bahwa korban adalah dari keluarga tidak mampu yang tidak mungkin harus bulak-balik ke Jakarta dan hanya menuntut haknya saja.
“Korban ini dari keluarga tidak mampu dan hanya menuntut haknya saja. Kami berharap yang mulia hakim menolak eksepsi PT Pertamina,” harapnya.(Tim)