Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polres Bantul berhasil tangkap tiga orang berinisial SY (55) 46 tahun, WL (46) Sukoharjo, Jawa Tengah, SW (56) warga Banguntapan, komplotan pencuri traktor pembajak yang beraksi di wilayah Kapanewon Imogiri. Komplotan ini ditangkap di Gondowulung, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Ihsan mengatakan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas yang melihat mobil Avanza melaju dari Imogiri menuju Kota Yogyakarta melintas di Jalan Imogiri Timur pada Senin, (22/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Mobil bernomor polisi AD 9396 YT ini mengangkut dengan muatan berlebih melaju dengan kecepatan tinggi.
Petugas membuntutinya, mobil komplotan ini menambah kecepatan lalu dikejar dan ditangkap di Gondowulung.
“Komplotan sudah melakukan pencurian mesin traktor di Imogiri Bantul pada Senin 22 November 2021 pukul 02.00 WIB,” katanya Ihsan dalam konferensi pers di Polres Bantul, Rabu, (24/11/ 2021).
Setelah di interogasi oleh petugas, ternyata komplotan pencuri traktor ini sudah beraksi sejak enam bulan terakhir. Mereka melakukan sudah tiga kali beraksi di Bantul masing-masing dua kali di Pundong dan sekali di Imogiri. Serta lokasi lain di Jawa Tengah seperti Sragen, Boyolali dan Klaten.
Ihsan mengungkapkan, sebelum beraksi komplotan itu melakukan survei di lokasi para petani menyimpan traktor baik di sawah maupun halaman rumah. Malam sampai pagi dini baru beraksi dengan berbagi peran.
“SY dan WL bertugas melepas mesin traktor menggunakan kunci pas, kunci ring, tang, dan gergaji besi. SW menunggu di dalam mobil,” ujarnya Ihsan
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain tiga unit mesin traktor merek Kubota, tiga kerangka mesin traktor pembajak sawah, satu pasang roda mesin traktor, tiga buah kunci pas, 6 kunci ring, sebuah tang, dan sebuah gergaji besi. Satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mencuri turut diamankan.
komplotan itu menjual hasil kejahatannya ke Ngawi, Jawa Timur, kini para tersangka ini dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.