Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Melanggar Ham?

Langkat, Perisaihukum.id – Penemuan Kerangkeng dirumah Bupati non aktif langkat, Terbit Rencana Perangin angin mengungkap sejumlah Perlakuan kejam yang diduga Praktik Perbudakan Modern.

Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, mengatakan, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dapat dijerat pasal berlapis lantaran kerangkeng atau sel manusia di rumahnya. Selain kasus dugaan suap, Terbit Rencana dapat dijerat dugaan penyiksaan.

Read More

“Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada perdagangan orang, ya tentu saja kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya, harus dijalankan pemidanannya. Bisa kena korupsinya, penyiksaannya, perdagangan orangnya,” ucapnya di kutip dari Republika.co.id Senin (24/1/2022).

Migrant Care kemudian mengungkapkan sederet perlakuan kejam dan tak manusiawi yang diduga dilakukan oleh Terbit.

Sederet perlakuan kejam tersebut diungkap oleh Anis Hidayah, Ketua Pusat Studi Migrasi Care.

Ia mengatakan, sejak Senin (24/1/2022), berdasarkan laporan, sudah ada 40 orang korban praktik perbudakan di rumah pribadi sang bupati.

Kemarin, pihaknya juga telah melapor ke Komnas HAM RI Jakarta agar ditindaklanjuti.

Setidaknya ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga terjadi di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana. Pertama, Bupati membangun kerangkeng yang menyerupai penjara di rumahnya. Kedua, kerangkeng tersebut digunakan untuk menampung pekerja sawit setelah mereka bekerja.

Berdasarkan laporan masyarakat, ada dua kerangkeng manusia yang ditemukan di belakang rumah Bupati Langkat. Dua kerangkeng berukuran sekitar 6×6 meter itu menampung sekitar 40 orang.

Kerangkeng tersebut ditemukan di lahan belakang rumah Bupati Langkat yang menyamai penjara. Menurutnya, kerangkeng tersebut terbuat dari besi dan digembok, untuk dijadikan kerangkeng Rehabilitasi narkoba, namun Saat ini polisi masih menyelidiki motif dari pembuatan kerangkeng, untuk mengetahui pasti tujuan pembuatan kerangkeng tersebut. End

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *