Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Kejaksaan Negeri Payakumbuh secara resmi telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana Covid-19 2020.
Kajari Payakumbuh Suwarsono mengatakan, penetapan tersangka Bakhrizal dilakukan setelah pihaknya melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan, Perusahaan Umum Daerah Tirta Sago serta RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh, Senin (15/11/2021) lalu.
“Sementara ini kami menetapkan satu tersangka atas dugaan penyimpangan dana Covid-19. Tersangka diketahui berinisial BKZ,” katanya.
Kuasa Hukum Bakhrizal, Setia Budi menjelaskan, sebelum dinyatakan menjadi tersangka, dia telah menjalani pemeriksaan pada Senin (25/11/2021) dari pukul 14:00 hingga pukul 18:00 WIB.
“Beliau telah menjawab, sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan selaku penguasa pengguna anggaran pengadaan APD Covid-19,” sebut dia.
Selama pemeriksaan, Setia Budi menyebut, Bahkrizal koorperatif dan menjawan 22 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik pada dirinya.
Setia Budi menambahkan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, tersangka Bakhrizal mengajukan surat penangguhan penahanan. Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, beliau sangat dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.
Dalam proses penyidikkan kejaksaan punya waktu tertentu, apabila sudah P21 maka akan berlanjut ke persidangan