Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi menahan 12 orang tersangka kasus penyelewengan dana ganti rugi lahan tol Padang – Pekanbaru, Rabu (01/12/2021).
Dari pantauan media, seluruh tersangka keluar dari Kantor Kejati Sumbar Jalan Raden Saleh menggunakan rompi berwarna pink dan tangan di borgol. Mereka kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa dan dititipkan sementara di Rutan Anak Air Padang.
Tersangka yang ditahan berinisial SS dari Perangkat Pemerintahan Nagari Parit Malintang, berinisial YW Aparatur Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, inisial J, RN, US dari Anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN, inisial BK warga masyarakat penerima ganti rugi, inisial NR masyarakat penerima ganti rugi.
Kemudian inisial SP masyarakat penerima ganti rugi, inisial KD masyarakat penerima uang ganti rugi, inisial AH masyarakat penerima ganti rugi. Inisial 10 RF masyarakat penerima ganti rugi, serta terakhir berkas 11 inisial SA penerima ganti rugi sekaligus perangkat nagari Parit Malintang. Sementara satu orang tersangka inisial Sy masyarakat penerima ganti rugi belum dilakukan penahanan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Mustaqpirin kepada media mengatakan, upaya paksa penahanan tersangka sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHP alasan subjektif dan objektif sudah terpenuhi. Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Suyanto mengungkapkan, penahanan sudah dilakukan kepada 12 orang tersangka. Satu tersangka berinsial SY masih sakit dan akan dipanggil ulang pada Selasa 7 Desember mendatang.
Bukti yang didapatkan Kejati Sumbar kata Suyanto, diantaranya berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), rekening koran dan buku bank para tersangka.
Hingga saat ini sebut Suyanto belum ada pengembalian keuangan negara. Namun demikian Kejati Sumbar sudah melacak seluruh aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan, agar bisa dikalkulasikan untuk penggantian, sesuai dengan kerugian keuangan negara.
Suyanto menyebut, bahwa saat ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 27 miliar. Akan tetapi, pihaknya akan meminta audit dari BPKP untuk memastikan secara real penghitungan kerugian keuangan negara.