Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Kasus pedagang Pasar Pringgan yang menjadi korban penusukan oleh preman dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka akan dihentikan.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengaku ada kesalahan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Medan terkait penanganan kasus yang menimpa pedagang di Pasar Pringgan, Sumatera Utara.
“Betul ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara khusus nantinya,” kata Panca, Dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (30/10/2021).
Mengetahui hal tersebut, Panca mengatakan pihaknya akan menghentikan perkara penetapan tersangka korban penusukan berinisial BA yang sebelumnya ditusuk oleh preman berinisial BS.
“Penetapan tersangka itu benar adanya terkait dengan saling lapor. Langkah yang akan kita lakukan dalam waktu dekan akan menghentikan perkara penetapan tersangka BA. Karena kita tidak melihat adanya mens rea atau niat jahat dari perbuatan tersebut. Kita sudah koordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Dalam waktu segera kita akan sampaikan keputusannya,” terang Panca.
Diketahui peristiwa itu terjadi pada 9 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 pagi di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Ketika BA menurunkan dagangannya dari mobil, kemudian BA dihampiri dua orang yang mengaku bagian dari organisasi kepemudaan dan dua orang itu meminta uang kepada BA.