Jawa Bart, PERISAIHUKUM.ID – Terkait kasus tewasnya 11 siswa saat kegiatan sekolah menyusuri sungai di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, aparat kepolisian menetapkan seorang guru jadi tersangka.
Kapolres Ciamis AKBP WAhyu Broto Narsono menuturkan, seorang guru perempuan bertanggung jawab atas musibah tersebut.
“Tersangka perempuan, dia adalah yang bertanggung jawab dalam kegiatan itu,” ujar AKBP Wahyu, Senin.
Pihaknya pun menemukan adanya unsur pidana dalam kegiatan menyusuri sungai Cileueur pada 15 Oktober 2021 lalu setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka dijerat Pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.