Jual Plasma Konvalesen, Seorang Anggota PMI Dipecat

Plasma Konvalesen, doc,(Google.co)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya, mengaku telah memecat salah seorang pegawainya yang didakwa terlibat jual beli plasma konvalesen bagi pasien Covid-19, seharga jutaan rupiah.

Wakil Ketua PMI Tri Siswanto mengatakan, pegawai yang telah dipecat itu bernama Yogi Agung Prima Wardana. Ia menyebut Yogi Prima Agung adalah pegawai outsourcing di Unit Donor Darah (UDD) PMI Surabaya.

Tri Siswanto menyebut, PMI Surabaya telah melakukan pemecatan terhadap Yogi Prima Agung secara tidak hormat. Hal itu terjadi saat kasus ini mulai dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim, Agustus lalu

“Dia [Yogi] bukan karyawan, masih outsourcing dan diberhentikan langsung,” kata Tri, saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Sementara, dua terdakwa lain yang membantu Yogi Prima Agung dalam menjual plasma konvalesen, yakni bernama Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi, kata Tri Siswanto mereka bukanlah pegawai PMI. Ia juga tak kenal dengan keduanya.

“Yang Yogi aja, yang lainnya saya nggak ngerti [mereka siapa]” ujarnya.

Atas kejadian ini, pihak PMI Surabaya pun bakal bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan. Ia tak ingin kejadian yang merugikan PMI, pasien dan penyintas Covid-19 ini kembali terulang.

“[Ke depan kami] kerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi,” ucap Tri.

Tri Siswanto meminta, agar jajaran PMI di Surabaya serta unit-unitnya untuk lebih selektif dalam menerima pegawai. Sebab aksi yang dilakukan Yogi Prima Agung telah mencoreng nama institusinya.

“Ini kan outsourcing baru, melakukan sekali kejeglong sisan. Jadi dia merusak nama PMI. Intinya terima karyawan harus ekstra hati-hati,” kata dia.

Sebelumnya, tiga PMI Kota Surabaya didakwa terlibat jual beli plasma konvalesen bagi pasien Covid-19. Ketiganya didakwa mencari keuntungan jutaan rupiah dari praktik tersebut.

Mereka adalah Yogi Agung Prima Wardana, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Ketiganya menjalani sidang dakwaan, Kamis (21/10/2021) lalu.

Tak tanggung-tanggung, tiap plasma darah konvalesen, yang mereka jual dengan harga jutaan rupiah kepada pasien Covid-19 yang membutuhkan. Harga yang dipatok pun berkisar Rp2,5 juta, Rp3 juta sampai Rp5 juta rupiah.

Atas aksinya Yogi Prima Agung , Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *