Bekasi, Perisaihukum.id – Kapal riset milik pemerintah China (Hai Yang Di Zhi 10) memasuki wilayah Laut Natuna, diikabarkan kapal tersebut juga mendapat pengawalan dari Coast Guard China. Dilansir dari CNNIndonesia.com, Peneliti dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Imam Prakoso mengatakan pihaknya melihat masuknya kapal riset tersebut.
“Terpantau dari informasi AIS, posisi kapal pada 05 Oktober 2021 pukul 07:26 WIB berada pada koordinat 109.3417,6.4383 dengan kecepatan 9 knot dengan lintasan mondar-mandir dengan pola grid (kotak-kotak),” kata Imam, Selasa (05/10/2021).
Imam menduga, lalu lalang kapal riset yang didampingi kapal Coast Guard tersebut berniat untuk mengisi perbekalan di gugusan Pulau Karang yang dikuasai Pemerintah China di Laut China Selatan.
“Masih dengan pengawalan Coast Guard dengan perbekalan penuh terisi kembali, paling tidak sebulan lagi masih akan berada di Laut Natuna,”jelas Imam.
Dari peristiwa tersebut, Imam meminta pemerintah mengambil sikap terkait adanya aktivitas kapal riset China di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, hal tersebut merupakan tindakan ilegal apabila dilakukan tanpa izin dari Pemerintah Indonesia.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa aktivitas kapal itu melanggar hak berdaulat terhadap kegiatan eksplorasi dan ekspoitasi SDA seperti yang diatur dalam hukum Internasional, UNCLOS 1982 Pasal 56 ayat 1, Pasal 240, 244 dan 246, serta Undang-Undang No.5 1983 Pasal 7 yang mengatur tentang kegiatan penelitian ilmiah di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
“Apabila aktivitas tersebut ilegal, maka pemerintah berhak mengusir kapal tersebut keluar dari ZEE Indonesia,” terang Imam.