Tangerang, PERISAIHUKUM.ID – Kunjungan wisata ke pulau Bali sudah dibuka pemerintah. Namun pemerintah sendiri memberlakukan peraturan bagi mereka yang akan mengunjungi Pulau Dewata tersebut.
Pada 11 Oktober 2021 lalu, Pemerintah mengelar Rapat Terbatas (Ratas) tentang evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan tersebut berlaku sejak 14 Oktober 2021.
Dengan melonggarkan pembatasan perjalanan ke Bali, Pemerintah Indonesia berharap mampu memperbaiki sektor pariwisata.
Berikut daftar nama negara-negara yang diperbolehkan membuka penerbangan internasional ke Bali.
- Arab Saudi
- Uni Emirat Arab (UEA)
- Selandia BAru
- Kuwait
- Bahrain
- Qatar
- Cina
- India
- Jepang
- Korea Selatan
- Liechtensien
- Italia
- Perancis
- Portugal
- Spanyol
- Swedia
- Polandia
- Hungaria
- Norway
Daftar negara tersebut dipilih Pemerintah Indonesia karena memiliki tingkat positif Covid-19 yang rendah, sesuai data WHO.