Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Seorang imam masjid berinisial IL (33) kepergok tengah berbuat asusila bersama seeorang perempuan berinisial P (39) di Kampung Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasus asusila tersebut terungkap, bermula saat sejumlah warga menemukan pasangan mesum tersebut memasuki halaman masjid.
“awalanya warga melihat wanita itu memasuki sebuah mobil yang di parkir di halaman masjid. Lama diperhatikan warga, setelah itu warga mendekat. Namun mobil itu lari dan parkir di sebuah balai pengajian,” kata Fahmi
Warga pun curiga, kemudian mengejar mobil tersebut dan kemudian introgasi pasangan yang berada di dalam mobil.
Untuk menghindari amukan warga, pasangan tersebut di bawa ke rumah datok penghulu (kepala desa) Aminuddin.
Setelah ada kesepakatan antar keluarga, dinikahkan di kompleks masjid dengan mas kwain Rp. 200.000,- rupiah.
“setelah itu, kepala desa melapor ke polsek. Polisi turut datang ke lokasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”