Hukuman Dikurangi MA,Tim Kuasa Hukum HRS Akan Ajukan Judicial Review Ke MK

Ilustrasi HRS (Grafis: Ghanny Azhari).
Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Masa hukuman eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dikurangi menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tes swab COVID-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat oleh Mahkamah Agung (MA).

Anggota tim advokasi HRS, Aziz Yanuar menjelaskan putusan itu tercantum dalam No Perkara 4471 K/PID.SUS/2021.

Ia menjelaskan Tim advokasi HRS akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana. Menurutnya, UU tersebut sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian.

“Dan, sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya,” kata Azis, dilansir dari Viva.co.id, Selasa, 16 November 2021.

Aziz mengatakan majelis hakim kasasi juga mengakui kasus RS UMMI merupakan rangkaian kasus protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Dengan pengakuan tersebut semestinya majelis hakim kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan,” tutur Aziz.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *