“Hotman Paris Digugat 168 Cabang Peradi”
Jakarta, perisaihukum.id
Masih terus berlanjut Drama perseteruan Hotman Paris Hutapea dengan Prof Otto Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), semakin meruncing. Tidak main-main, 168 cabang Peradi di seluruh Indonesia siap melayangkan gugatan, baik pidana maupun perdata.
“Benar, semua advokat Peradi pimpinan Prof. Otto Hasibuan kecewa dan marah terhadap statement dan postingan Hotman Paris selama ini,” ungkap Johannes L Tobing Wakil Sekjen DPN PERADI
Menurutnya, Jika Hotman Paris tidak mengerti terkait putusan Mahkamah Agung (MA), sebaiknya tidak berkomentar. “Putusan MA tidak berimplikasi dan berdampak pada organisasi. Jadi, kenapa harus dikomentari hal tersebut. Dan lagi, Munas Peradi telah selesai dan AD/ART juga telah disahkan,” tandasnya.
Kemarahan para advokat semakin memuncak dengan adanya tulisan bahwa anggota Peradi pimpinan Prof Otto tidak boleh bersidang. “Ini sangat menyesatkan dan membuat rekan-rekan advokat marah besar,” tambahnya.
Untuk itu, Johannes L Tobing atau yang biasa disapa Bang Jo meminta Hotman Paris segera meminta maaf kepada Peradi dan Prof Otto Hasibuan. “Dia harus minta maaf dan menarik semua postingannya di media-media sosial, baik terkait Peradi maupun pribadi Prof Otto Hasibuan,” tegasnya.
Kalau tidak, sambungnya, jangan salahkan Jika 168 cabang Peradi di seluruh Indonesia akan melayangkan gugatan, baik pidana maupun perdata,” cetusnya.
Johannes Tobing menambahkan, hari ini sudah ada lima DPC yang membuat laporan polisi di 5 Polda, yakni di Polda Banten, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Pekanbaru. “Secara khusus saya meminta, agar semua advokat Peradi tetap menjaga marwah dan mengawal perkara ini sampai tuntas. Mari kita jaga kehormatan Peradi. Tetaplah tegak lurus dengan Ketum Peradi Prof Otto Hasibuan,” pungkasnya
Report, Ramdani Rahman
“Hotman Paris Digugat 168 Cabang Peradi”
