Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) dini hari.
Kafe Holywings itu dianggap melampaui batasan jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB,” kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dermawan Karo sekali dalam keterangannya di Jakarta.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 mengatur jenis usaha kafe, restoran dan bar memperbolehkan beroperasi di Jakarta hingga pukul 24.00 WIB.
dini hari, saat petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi Holywings Tebet pukul 00.20 WIB, ditemukan masih ada seratusan orang yang berkerumun di tempat tersebut. Petugas kemudian mengimbau kepada seluruh pengunjung Holywings untuk pulang ke rumah masing-masing.
kita imbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang,” ujarnya.
Hasil temuan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
“Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya seperti apa,” pungkasnya.
Pada 4 September lalu, Polda Metro Jaya juga pernah menggerebek Holywings, Kemang, Jakarta Selatan karena beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM.
Polisi bahkan menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran PPKM
Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukuman tertinggi yaitu satu tahun penjara.