Hamil 7 Bulan! Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan

ilustrasi (doc.Google)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil tangkap Seorang pemuda berinisial NS (23) warga Kampung Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Pemuda NS (23) ditangkap pada hari Rabu (20/10/2021), pukul 13.00 WIB, di Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, karena telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur.

“Rabu siang petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pemuda tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Labuhan Batin,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (22/10/2021).

Lanjut Wido Dwi Arifiya Zaen, akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku NS (23) tersebut, korbannya berinisial R (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat ini sedang hamil 7 bulan.

Wido Dwi Arifiya Zaen menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku NS (23) terhadap korban R (15)terjadi bulan Februari 2021, pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku NS (23) bersama dengan temannya datang ke rumah kontrakan tempat tinggal korbanR (15), yang mana korban adalah pacar dari pelaku. Korban dan pelaku berbincang di ruang tamu setelah temannya pelaku ini pergi, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar di rumah kontrakan tersebut.

“Di dalam kamar, pelaku lalu merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban menolak, tetapi setelah pelaku berjanji akan menikahi akhirnya korban pun mau mengikuti permintaan pelaku. Setelah korban hamil ternyata pelaku melarikan diri sehingga orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Ia menambahkan, setelah pelaku NS (23) berhasil ditangkap, saat diinterogasi oleh petugas kami ternyata pelaku NS (23) mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban hingga hamil.

Pelaku NS (23) saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *