Jakarta, Perisaihukum.id – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, Artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Muhammad Damis, membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” Ucapnya dalam persidangan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Nia dkk. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, terdakwa 2 & 3 harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya
Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya. Red