Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka, satu diantaranya Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alec Noerdin (DRA).
Selain DRA, KPK juga menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai 4 November 2021 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
DRA sendiri ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Herman di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Eddi di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, dan Suhandy di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.
“Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing,” kata Alex.*