Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil ringkus empat bandar narkoba jaringan Aceh-Rantau Prapat, diketahui petugas sudah lima hari melakukan penyelidikan terhadap empat pelaku bandar narkoba tersebut.
Dari penangkapan empat bandar narkoba, diamankan dua pelaku diantaranya adalah residivis, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 300 gram.
Penangkapan keempat pelaku narkoba ini dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH, Minggu (21/11/2021).
Murniati mengatakan, pengungkapan jaringan bandar narkoba Aceh-Rantau Parapat hingga Ajamu, dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH dengan Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Team II Unit 1.
Keempat pelaku bandar narkoba, berinisial Edy alias Atut (43) warga di Jalan Diponegoro Rantau Prapat, bersama Surya Angga Pradana alias Anggi (21) warga di Desa Sei Sentosa Panai Hulu.
Edy alias Atut (43) dan Surya Angga Pradana alias Anggi (21) ditangkap oleh petugas saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza silver plat B 1567 PYU di Jalan Baru By Pass Kota Rantau Prapat pada Senin 15 November 2021, dengan barang bukti 300 gram yang disimpan dalam tiga plastik klip dari dalam mobil.
Dari keterangan kedua pelaku Edy alias Atut (43) dan Surya Angga Pradana alias Anggi (21) sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu, yang disuruh oleh panggilan pelaku Kotek (38) warga Kota Rantau Prapat.
Pelaku Kotek (38) merupakan target sasaran, dan langsung diburu oleh petugas dirumahnya dan berhasil menangkap pelakuv Budiono alias Kotek (38) warga di Jalan Sirandorung Rantau Prapat yang mana saat ditangkap ada juga seorang warga Aceh bernama Er Mahdi alias Madi (37) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang.
Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh petugas selama lima hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah pelaku Er Mahdi alias Madi (37), Dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip, untuk membungkus berat satu ons.
Dari keterangan pelaku Er Mahdi alias Madi (37), selanjutnya dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki-laki berinisial J, namun tidak berhasil ditemukan sehingga team baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang.
Adapun pelaku Kotek (38) dan Er Mahdi alias Madi (37) adalah residivis kasus narkotika.
Di mana pelaku Er Mahdi alias Madi (37) pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019, dan pelaku Kotek (38) ditangkap Polres Tebing Tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017.
keterangan dari tersangka Surya Angga Pradana alias Anggi (21) mengakui kepada petugas bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dan sudah dua kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 gram dan 50 gram.
“Terhadap keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Murniati.