Dua Saksi Dianggap Hilang, Humas Kejari Jakbar: Barang Bukti Tidak Dikurangi

Edwin I Beslar, Kasie Intel/Humas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Foto:doc)

Jakarta – Terkait pemberitaan yang menyebutkan Polres Jakbar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga menghilangkan dua saksi fakta untuk terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani (GTB) du Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin (11/10), Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar, Edwin I Beslar mengatakan barang bukti untuk terdakwa GTB tidak dikurangi.

“Barang bukti tidak dikurangi,” ujar Edwin I Beslar yang juga menjabat sebagai Kasie Intel Kejari Jakbar, Senin (1/11/2021).

Kedua saksi yang disebut-sebut adalah Anastascha Kartadinata alias Tasya, dan Jerry Rondonuwu alias Jericho yang sudah divonis 1 tahun dan 2 bulan pidana penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki senjata api (senpi) tanpa hak atau melanggar hukum dan turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban David dengan menggunakan Senpi.

Barang bukti berupa dua pucuk Senpi masing-masing jenis Carl Walther kaliber 22 dengan 15 butir peluru tajam kaliber 9 mm, dua selongsong peluru kaliber 9 mm, 6 butir peluru karet, satu butir peluru hampa dan Senpi jenis Zoraki Mod 9.14 dengan dua magazine. Hukuman itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Setyanto Hermawan, SH, M.Hum dengan hakim anggota Rustiyono, SH, M.Hum dan Novita Riama, SH, MH, di PN Jakarta Barat, Kamis, (13/8/2020).

Dugaan hilangnya dua saksi itu terungkap saat dilakukan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Tombie Ghani. JPU Eka dari Kejari Jakbar hanya menghadirkan dua saksi yakni Muliyadi alias Hambali, dan Willy Kosasih. Sementara Anastascha Kartadinata dan Jerry Jericho tidak dijadikan sebagai saksi terhadap terdakwa Ghan Tiong Bie atas kepemilikan 24 pucuk Senpi berbagai jenis dan ribuan peluru yang disita Polres Jakarta Barat saat melakukan penangkapan pada tanggal 11 dan 12 Februari 2020, dua tahun silam.

Selain Anastascha Kartadinata dan Jerry Jericho yang tidak dihadirkan JPU, sebagai saksi terhadap terdakwa Ghan Tiong Bie juga terpidana Andreas Sugiharjo Tjendana alias Andreas berkas terpisah (splitsing) dengan berkas perkara terdakwa Ghan Tiong Bie.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *