Dua Orang Remaja Diamankan Polisi Usai Terlibat Tawuran

2 Pelaku yang diamankan Polres Jakpus terkait insiden tawuran di Menteng, Selasa (19/10/2021)

Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Dua remaja pelaku tawuran diamankan Polsek Metro Menteng, akibat insiden tersebut satu orang dikabarkan meninggal dunia. Tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja ini terjadi di kawasan Menteng, Jalan Penataran,Kelurahan Peganggsaan, Kecamatan Menteng,Jakarta Pusat pada minggu (10/10/2021) dini hari.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes H mengatakan tawuran yang melibatkan Geng Bhosthr dan Geng Imez itu terjadi pada pukul 04.45 WIB, tepatnya menjelang salat subuh. Tawuran terjadi lantaran kedua kelompok sepakat bertemu usai janjian di media sosial.

“Awal mulanya sepele, berawal dari kiriman video melalui media sosial, ada tantangan kepada salah satu grup, akhirnya mereka janjian bertemu adu kekuatan hanya karena tantangan, gengsi,” kata Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021)

Akibat dari bentrokan itu, satu remaja berinsial MF (15) dikabarkan tewas. Selain itu, dua remaja berinsial J (16) dan PP alias M (17) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan telah diamankan oleh aparat kepolisian.

“Korban meninggal atas nama MF (15), dan pelaku adalah J (16) dan PP alias M (17),” sambung Setyo.

“Ini sungguh tragis dan ironis, di masa pandemi seperti ini, masyarakat masih belum sadar, masih sering berkumpul, akhirnya ada ketersinggungan dan terjadi tawuran,” ucap Setyo.

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Menteng, Kompol Gunarto tak mau membeberkan kronologi tawuran yang pada akhirnya menewaskan MF. Hal itu disebabkan karena pelaku dan korban masih di bawah umur dan begitu vulgar jika disampaikan secara detail.

“Saya tidak secara detail menyampaikan lukanya bagaimana dan mungkin secara kronologis, karena itu mungkin tersangka atau pelaku ini kategori anak ya mungkin kategori tersebut benar-benar kami jaga,” kata Gunarto.

Gunarto melanjutkan, sesuai dengan diskusi yang dijalin bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), kepolisian akan menjadikan kronologi sebagai bahan pemeriksaan saja. Selain itu, luka-luka yang diderita oleh korban meninggal juga tidak disampaikan.

“Yang jelas korban meninggal dunia akibat dari tawuran tersebut. Lukanya bagaimana karena ini mungkin kalau kami bicarakan terlalu vulgar,” tambahnya.

Soal penangkapan terhadap kedua pelaku, Gunarto menyampaikan jika pihaknya tetap melibatkan peranan keluarga dan perangkat kelurahan setempat. Merujuk pada hasil pemeriksaan, pelaku sejauh ini baru mengarah ke J dan PP saja.

“Jadi proses penangkapan kami tetap melibatkan peranan dari perangkat kelurahan dari keluarga juga kita libatkan,” papar Gunarto.

Sementara itu, perwakilan LPAI, Agusman menyampaikan, pihaknya berharap bisa terlibat langsung dalam hal pendampingan selama proses penyidikan dan peradilan berlangsung. Tidak hanya itu, LPAI juga akan memberikan pendampingan kepada pelaku maupun keluarga korban dalam hal psikologis,kata Agusman

“Pendampingan dalam konteks baik peran pendampingan pelaku dan kelaurga korban untuk pendampingan psikologis,” kata Agusman.

“Dan prosea hukum tentunya sesuai dengan sistem peradilam pidana anak juga, sudah dilalui dengan baik, sudah didampingi juga oleh teman-teman BAPAS (Balai Pemasyarakatan). Karena selama proses peradilan itu harus didampingi ya,” pungkas dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka, yakni J dan PP dijerat Pasal 170 KUHP dan tentunya tetap merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *