Dua Pengedar Sabu di Tangkap Polres Pantai Cermi

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Polres Sergai, Polda Sumut berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Dusun III Desa Celawan, Kec. Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Jumat (29/11/2021),sekira pukul 15.00 WIB.

Kedua pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka berinisial Wonopri alias Nopri, (60) dan Budiman Siregar alias Budi, (40) keduanya warga Dusun III, Desa Celawan, Kec. Pantai Cermin.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu helai plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, empat bungkus plastik klip transparan dan dua buah pipet yg salah satu ujungnya runcing.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH,MHum melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu mengatakan kepada wartawan, Rabu (3/11/2021) Mangatakan, Penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.

Modus kedua pelaku Nopri, (60) dan Budi, (40) dengan cara menunggu pembeli yang datang dan perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar Dusun III, Desa Celawan.

“Mendapat informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA MK. BIMA P ,S.Tr.K melaporkan informasi tersebut kepada kapolsek. Kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dengan langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar informasi tersebut,” Beber Kapolres.

Kemudian sekitar pukul 15.00 wib, sambung kapores, Kanit Reskrim bersama anggota team opsnal mengetahui keberadaan seorang laki-laki yang sedang berdiri di belakang sebuah rumah yang ada di TKP.

Kemudian pada saat penangkapan tersangka, dengan ciri ciri yang didapat atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada ditempat tersebut, melihat itu pelaku Nopri (60) langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Nopri (60) kemudian ditemukan satu helai plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dipegang pada tangan kiri.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka Nopri (60) dari mana mendapatkan narkoba tersebut dan tersangka Nopri (60) mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari tersangka Budi (40) untuk dijualkan kepada orang lain dengan harga Rp50 ribu.

Kemudian, dilakukan pengembangan ke rumah tersangka Budi (40) yang tidak jauh dari rumah dan berhasil melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa satu buah dompet warna hitam yang berisikan satu helai klip transparan berisikan narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan tisu, satu buah timbangan digital, empat bungkus plastik klip transparan dan dua pipet yang salah satu ujung nya runcing.

” Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke komando dan kasus nya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai,” Pungkas Kapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *