Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Tim Cobra Satnarkoba Polres Belitung berhasil membekuk dua orang yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di dua tempat yang berbeda, pada Selasa (14/12/2021).
Diketahui, salah satu pelaku yakni Dwi Noviar (21) merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Pangkal Pinang yang sedang berada di Kabupaten Belitung.
pelaku Dwi Noviar (21) berhasil diamankan sekira pukul 09.45 WIB disebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Jendral Gatot Subroto Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Selanjutnya, Tim Cobra melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 plastik bening berisikan kristal putih yakni sabu, satu alat isap berupa bong, dan uang tunai sebesar Rp 450 Ribu.
Kasubsi Penmas Si Humas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, berdasarkan hasil interogasi didapat keterangan bahwa pelaku berhubungan dengan pelaku Aripin (38) dalam melakukan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, pada saat itu juga polisi berhasil menangkap Aripin di rumah kontrakannya pada pukul 10.30 WIB, di Jalan Air Serkuk Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
“Saat dilakukan pengamanan pelaku terlihat sedang menggunakan narkotika jenis sabu menggunakan alat isap (Bong) dan langsung dibawa ke Mapolres Belitung,” ujar Ipda Belly Pinem kepada inspirasiberita.com, Kamis (16/12/2021).
Ia menjelaskan, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Udang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.