Dua Pemuda Ditangkap, Kirim Ganja Lewat Ekspedisi

Dua Tersangka Pengirim Ganja, (doc,Google.co)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polres Mandailing Natal (Madina) amankan dua orang kurir yang mengirim narkoba jenis ganja menggunakan jasa barang (Ekspedisi) Ke pulau jawa. Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, didampingi Kasat narkoba Iptu Irwandalam pres reales Selasa, (23/11/2021) menyebutkan, melakukan penangkapan setelah pihak perusahaan curiga dan melaporkannya ke pihak Polres Madina.

Dengan laporan tersebut Polres Madina langsung mengamankan tersangka PL (23) warga Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, pada (16/11/2021), di Kelurahan Sipolu Polu, di kantor jasa pengiriman barang.

“Barang bukti yang kita amankan 10 bal ganja dengan berat 12Kg dan satu buah hp, yang akan dikirim ke Jakarta Barat,” Ujar Kapolres Horas Tua Silalahi

Setelah melakukan penangkapan, Polres Madina melakukan pengembangan kasus yang akhirnya mengamankan RM (27) warga Desa Muara Kumpulan Kecamatan Muara Sipongi pada (18/11/2021).

“Tersangka RM kita amankan di Kota Nopan di Kantor jasa pengiriman barang dengan barang bukti dua bal ganja dengan berat 2Kg dan satu Hp, dan ini akan dikirim ke Jawa Barat,” Terang Kapolres Horas Tua Silalahi

Horas Tua Silalahi mengatakan, kedua orang tersangka PL (23) dan RM (27) yang diamankan merupakan jaringan yang sama, dan baru kali ini ditemukan kasus pengiriman narkotika menggunakan jasa expedisi.

“Baru ini kita temukan kasus seperti ini, pengiriman narkotika lewat expedisi,” terang Kapolres Horas Tua Silalahi

Kini kedua tersangka PL (23) dan RM (27) sudah diamankan di Mako Polres Madina dan dikenai pasal 114 ayat (2) Sub pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal 8 miliyar atau max 20 miliar rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *