Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Dua orang pelaku jambret berinisial RIS (38) dan RPW (34) nyaris tewas dihakimi oleh warga di Jalan Setia Budi, Tanjung Rejo, Medan, saat menjalankan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor menabrak pengendara lain. Sontak, warga yang emosi dengan aksi kejahatan jalanan langsung menghakimi keduanya.
Beruntung, petugas Polsek Sunggal yang sedang berpatroli berhasil mengamankan kedua pelaku RIS (38) dan RPW (34) dari amukan warga dan memboyongnya ke Polsek Sunggal.
Peristiwa penjambretan, dilakukan oleh kedua pelaku RIS (38) dan RPW (34) terhadap korban bernama Sherly seorang ibu rumah tangga, pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu, sedang melintas di Jalan Setia budi, Tanjung Rejo bersama suaminya, Wisnu.
Kedua pelaku RIS (38) dan RPW (34) sempat berhenti di pinggir jalan dan Kedua pelaku RIS (38) dan RPW (34) yang sedari awal telah memperhatikan kalung emas yang dikenakan oleh korban Sherly.
Dalam hitungan detik, dari arah belakang pelaku RPW (34) yang bertindak sebagai eksekutor dengan lihai menarik kalung tersebut. Seketika pelaku RIS (38) langsung tancap gas meninggalkan pasuteri tersebut.
Wisnu sebagai suami korban tak terima kalung isterinya dibawa kabur pun berteriak. Teriakan itu pun disambut pengendara lain dan mengejar kedua pelaku.
Diduga, pelaku RIS (38) yang gugup mendengar teriakan itu menabrak pengendara sepeda motor yang sedang membawa catering. Kemudian, Keduanya pelaku RIS (38) dan RPW (34) terjatuh dan langsung ditangkap oleh warga.
Tanpa dikomandoi, sejumlah warga pun memberikan Bogeman ke arah kedua pelaku RIS (38) dan RPW (34) sebelum petugas datang dan mengamankannya.
Pelaksana tugas Kapolsek Sunggal AKP P.Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Misrianto ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (03/11/2021) Jam 15.30 WIB dan membenarkan bahwa pihaknya telah menahan keduanya.
Dari peristiwa itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda CB 150 R BK 4440 AJA yang digunakan kedua pelaku untuk beraksi dan sebuah kalung Emas milik Sherly.
“Kedua pelaku ini dalam proses penyidikan serta dipersangkakan dengan pasal 365 KUHP,” jelasnya.