Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian mesin AC di Nano Nano Massage dan Refleksi Keluarga di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan Medan Timur. Kedua maling tersebut ditangkap petugas saat menjual barang hasil curiannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrul Rambe mengatakan kedua orang tersangka yang diamankan yakni AK (36) dan RPA (16). Keduanya ditangkap petugas di kawasan Jalan Danai Singkarak, Kota Medan.
“Mereka kami amankan saat mau menjual mesin AC yang mereka curi,” kata Iptu Asrul Rambe, Minggu (31/10/2021).
Asrul Rambe mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban ke Polsek Medan Kota, Korban mengaku mesin AC ditempat usahanya di Nano Nano Massage & Refleksi Keluarga, Keluarga Hamdan, Kecamatan Medan Maimun dicuri.
“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersang. Selanjutnya kedua tersangka kami mankan,” kata Asrul Rambe
Kepada petugas, kedua terangka mengakui perbuatannya telah mencuri mesin AC tersebut. Selanjutnya, keduanya diamankan petugas ke Mapolsek Medan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidanan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ucapnya Asrul Rambe