Dua Bandar Sabu di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial RS (45) dan WAY (32) warga Jalan Ir H. Juanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat 28,88 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, penangkapan terhadap dua pelaku RS (45) dan WAY (32) berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalah gunaan narkoba, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.

“Personil kita yang melakukan penyidikan kelokasi dimaksud kemudian berhasil menangkap kedua pelaku ini Kamis tanggal 04 November 2021 sekira puku 15 30 WIB, saat keduanya sedang duduk-duduk di Jln Ir.H Juanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya” jelas Iptu Agus Arianto di Polres Tebingtinggi, Minggu (07/11/2021)

Agus Arianto mengatakan, dari penangkapan itu berhasil menyita barang bukti 6 paket atau bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor 28,88 gram dan berat bersih 27,08 gram dan 4 lembar kertas tissue.

Pada saat interogasi awal, pelaku RS (45) dan WAY (32) mengaku sabu itu miliknya, selajutnya pelaku RS (45) dan WAY (32) dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah ditahan dan akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Iptu Agus Arianto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *