Door!! Polisi Tangkap Pelaku Residivis Curas

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Personil unit reskrim Polsek Percut Sei Tuan bekerjasama dengan personil Jahtanras Polda Sumut dalam waktu tidak sampai 24 jam berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Aidil alias Kudil (25) wiraswasta, warga Jalan Gurila Gang Langgar, Kelurahan Seikera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Aksi Pelaku Muhammad Aidil alias Kudil (25) melakukan jambret pencurian dengan kekerasan terhadap korban, pada Selasa (07/12/2021) sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Wiliam Iskandar Gang Murni.

Pelapor atas nama Siar Marpaung (44) wiraswasta, warga Jalan Trikora, Gang Bersatu, Kecamatan Medan Denai. Pelapor resmi membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Terkait aksj jambret pelaku Muhammad Aidil alias Kudil (25), korban bernama Rofenna sihombing (52) warga Jalan Trikora, hingga saat ini masih berada di Rumah Sakit Bina Kasih dan sampai saat ini belum sadar karena mengalami pendarahan di kepala.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK didampingi oeh Kanit Reskrim Iptu Bambang dan panit mengatakan Kepada wartawan, Kamis (9/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Iptu Albar mengatakan kronologis kejadian, Senin 6 Desember 2021 sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung. Ketika itu korban bersama anak dan istrinya hendak pergi ke Pajak MMTC melewati jalan Aksara, setelah itu ditengah perjalanan pelaku melaju kencang dengan sepeda motornya memepet dan menarik tas sandang korban dan sehingga korban terjatuh ke aspal dan mengalami luka pada kepala belakang.

“Begitu menerima informasi, kami langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku Selasa 7 Desember 2021sekira pukul 03.00 wib, Team Tekab Polsek Percut Sei Tuan bersama Team Jahtanras Poldasu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono melakukan penyelidikan terhadap pelaku jambret pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan ciri-ciri keberadaan pelaku atas nama Muhammad Aidil alias Kudil dan mengamankannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,”jelas kapolsek.

Namun saat pengembangan untuk mencari barang bukti tas korban yang dirampas, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

Selanjutnya team memberikan tembakan peringatan dan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak kedua kaki. Pelaku lalu dibawa ke RS Bhayangkara guna perawatan medis.

TKP kejahatan yang pernah dilakukan pelaku diantaranya, jalan HM Yamin dekat RSU Pringadi pada 2014 lalu dan divonis 2 tahun penjara. Selanjutnya di Jalan Pancing depan Sekolah MAN 2 pada Nopember lalu, Jalan HM Yamin Simpang Pahlawan Oktober lalu, Jalan AR Hakim pada Nopember 2021 dan Jalan Aksara menjambret tas.

Barang bukti sudah diamankan Polsek Percut Sei Tuan adalah 1(satu) unit Yamaha N-Max warna abu- abu dan kunci dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo (milik pelaku) rekaman CCTV di TKP dan 1 (satu) buah Kaos dan boxer (pakaian yang digunakan pelaku ) dan 1 (satu) unit HP merk Nokia (milik korban) dan 1 (satu) buah kaleng susu merk tiga sapi (milik korban).

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku melakukan pemberatan dan tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Kompol M.Agustiawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *