Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus seorang pria berinisial WY (27) warga di Dusun IV Desa Tanjung Alam Kec. Sei Dadap Kab. Asahan, tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas).
Dari tangan tersangka WY (27), polisi menyita barang bukti satu unit Sepeda Motor Supra 125X warna merah dengan Nopol BK 6175 LJ dan 1 unit Hp Vivo Y30i.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, selasa (26/10/2021), siang membenarkan penangkapan tersebut.
Seorang pria berinisial WY (27) tersebut sudah diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan, Pada Sabtu (23/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, korbannya berinisial KRS (18) warga Lingkungan I Kel. Bunut kec. Kota kisaran Barat kab. Asahan.
“Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas di jalan lintas simpang Pabrik Benang Kel. Sidomukti. Tiba-tiba seorang pemuda yang tidak dikenal memepet dan menendang korban selanjutnya tersangka merampas HP miliknya lalu pelaku kabur,” tutur Mantan Kapolres Tanjungbalai tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani dan Kanit Jatanras IPDA Dian P Simangunsong bersama timnya, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, pihaknya menemukan keberadaan tersangka di Kec. Aek Ledong Kab. Asahan dan langsung mengamankan tersangka WY (27).
“Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur, mengenakan kedua kakinya kemudian tersangka diberikan perawatan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka WY (27) tersebut kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.