Door! Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak menembak dua orang pelaku sepesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang krap beraksi disejumlah lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Kedua pelaku yang kita tangkap adalah RA alias R dan MK alias D, warga Medan,”ujar Kapolsek Patumbak, Kompol

Arfin Fachreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, pada wartawan Senin (25/01/2021).

Kompol Arfin mengatakan, kedua pelaku RA alias R dan MK alias D terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pada bagian kaki

bagian kanannya karna melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan pengembangan, pada Rabu, (30/12/2020)siang.

Kompol Arfin menyebutkan, kedua pelaku RA alias R dan MK alias D berhasil diangkap setelah mengetahui dari Global Position Sistim (GPS) yang terpasang di sepeda motor milik korban Ratnawati Tarigan, warga Jalan Perjuangan No. 24 Dusun III, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

“Jadi, setelah melihat GPS, diketahui bahwa sepeda motor korban berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia,” kata Kompol Arfin.

Diterangkan Arfin, kemudian Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba langsung meluncur ke lokasi GPS sepeda motor korban.

Sampainya di lokasi, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak melihat sepeda motor korban berada di teras rumah yang berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Saat rumah itu digeledah, didapati kedua tersangka sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya, Tim mengamankan kedua tersangka,” urai Kompol Arfin.

Selanjutnya, Taem Khusus Anti Bandit memboyong kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy plat BK 2748 AFW, kunci letter T dan tas sandang warna hijau, untuk dilakukan pengembangan kasusnya.

Namun kata Kapolsek pada saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka RA alias R dan MK alias D berusaha kabur dan menyerang petugas.

“Dengan terpaksa kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan kedua tersangka yang akhirnya dapat kita amankan. Dalam keadaan terluka, kedua pelaku ini langsung kita dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, untuk mendapat pertolongan medis,” jelas Kompol Arfin.

Lebih lanjut Kompol Arfin menjabarkan, bahwa kedua pelaku RA alias R dan MK alias D juga beraksi di sejumlah lokasi, yakni di Kanal Marindal dengan kerugian sepeda motor KLX.

Selain itu kedua pelaku RA alias R dan MK alias D juga melakukan aksinya, di Jalan Garu I Medan Amplas dengan kerugian motor honda vario. Kemudian di Jalan Teladan Medan, dengan kerugian Yamaha Mio Soul, dan berikutnya di kawasan Kampung Baru dengan kerugian Yamaha Vixion dan di Tanjung Selamat dengan kerugian Yamaha Vixion.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 4-e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandas Kompol Arfin Fachreza SIK MH.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *