Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satreskrim Polres Belitung berhasil menangkap seorang pria berinisial Ilham Saputra (29) warga Jalan ZA Pagar Alam Kelurahan Tanjungpendam Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita di sebuah kamar Hotel Belitong Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, pada Selasa (14/12/2021) malam
Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku Ilham Saputra (29) sekira pukul 19.30 WIB dikediamannya.
“Alhamdulilah, pada malam ini kita Satreskrim Polres Belitung telah mengamankan diduga pelaku dari pembunuhan terhadap korban di TKP dalam kamar Hotel Belitong,” ujar Iptu Edi Purwanto kepada inspirasiberita.com, Selasa (14/12/2021).
Edi Purwanto menjelaskan, pengungkapan ini berhasil setelah Tim Satreskrim melalukan pengamatan analisa di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian didapati barang bukti dan petunjuk lainnya.
Dimana, saat polisi melakukan olah TKP dan melihat rekaman CCTV, yang kemudian ada beberapa informasi masyarakat bahwa ada yang mengenali pelaku.
“Jadi, bermula dari situ kita langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya, di Jalan ZA Pagar Alam yang sedang bersantai didalam rumah,” katanya.
Saat ditangkap, pelaku Ilham Saputra (29) sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat diinterogasi. Akibatnya polisi melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
“Jadi, saat dilakukan interogasi pelaku sempat mencoba melarikan diri, sehingga kita mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan dikaki pelaku sebelah kiri,” ungkap Iptu Edi Purwanto.
Edi Purwanto menambahkan, untuk motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolres Belitung.
Disamping itu, pihak kepolisian juga mengamankan berupa barang bukti yakni perhiasan korban, serta terkait dengan sarana lain yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa si korban.
“Untuk saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan dan untuk sementara ini pelaku dikenakan pasal 338 KUHpidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun,” pungkasnya.