Dooor! Polisi Tangkap Pelaku Jambret Tas di Siantar

ilustrasi

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil tangkap Pelaku jambret yang beraksi di Jalan Sriwijaya atas depan Klinik Maya, Rabu (01/12/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalaui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung mengatakan, perampokan itu dialami Tan Nai In pada Jumat tanggal (05/11/21) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Sriwijaya atas depan Klinik Maya. Di mana saat itu ia baru selesai senam di Lantai II Lita Studio dan hendak pulang.

Sesaat sebelum korban Tan Nai In pulang ia pun ngobrol sebentar dengan anak pemilik Lita Studio, kemudian begitu hendak menyeberang sambil memencet remote mobil yang ada di seberang studio, tiba – tiba dari belakang korban Tan Nai In ada seseorang yang tak di kenal mengendari sepeda motor matic langsung merampas handbag merk montblank warna hitam yang dikepit dibawah ketiak sebelah kirinya.

Korban Tan Nai In, pemilik Lims Cafe Koktong terseret dan hampir terjatuh, sementara tas yang dikepit di ketiaknya pun sudah berpindah ke tangan pelaku perampokan. Di dalam tas itu ada satu unit HP Merk VIVO, uang tunai Rp. 35 juta, satu buah Atm my Bank, satu buah Atm Mandiri, satu buah kartu Atm BCA, saru buah Atm Cimb Niaga dan satu buah Flashdisk.

Akibat perampokan itu korban Tan Nai In mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 37.000.000,- rupiah.
Atas kejadian tersebut korban Tan Nai In kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Polisi pun melakukan penyelidikan atas tindak pidana kriminal yang dilaporkan tersebut.

Dari hasil penyelidikan polisi, Rabu (01/12/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada pelaku, Berkat Tua Nasution alias Wewek berada di Kedai Tuak “Bang Jawa” di Jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB berdasarkan informasi tersebut, unit opsnal Jatanras Polres Pematangsiantar yang di pimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Moses Butarbutar, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku Wewek di Kedai Tuak “Bang Jawa”.

Pada saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, pelaku Wewek berusaha hendak melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri dari petugas sehingga unit opsnal Jatanras melakukan tindakan yang tegas dan terukur kepada pelaku.

Setelah itu pelaku Wewek di bawa ke Rumah Sakit DR Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan tindakan medis.

Setelah dari rumah sakit pelaku Wewek dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk diserahkan kepada penyidik / Juper Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *