Dooor! Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satreskrim Polres Asahan – Polda Sumut berhasil menangkap dua orang berinisial Ari Ablia Lubis alias Ayi (23) warga Jalan Ikan Tawes, Kecamatan Sidomukti, Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan sebagai (residivis) dan rekannya berinisial Dikki Hanafi alias Diki (20) warga Jalan Ikan Mas Lingkungan II, Kecamatan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diduga teribat kasus pencurian dan pemberatan (curat).

Kedua pelaku spesialis penjambretan itu dipanggil petugas usai melakukan penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga pada Minggu 07 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Dimana Eli Nurinsyah (42) dimana reporter yang sedang berjalan menuju toko di jalan Diponegoro Kisaran.

Namun tiba-tiba dari belakang datang orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor honda vario hitam dengan nopol tak dikenal menghampiri reporter dari samping kiri reporter dan langsung menyambar tas korban berisi 1 (satu) unit Hp VIVO Y30 i warna biru menyilaukan, uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta surat-surat penting berupa KTP dan kartu vaksin. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan membuat laporan ke Polsek Asahan

Kapolsek Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Asahan AKP Rahmadani SH MH pada (11/12/2021) Pagi, menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan dari korban Eli Nurinsyah dengan nomor laporan: LP /B/918/XI/2021/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 07 November 2021. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya satuan jatanras melakukan penyelidikan dan mengambil rekaman cctv yang berada di tkp, kemudian pada Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, satuan jatanras memperoleh informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang pria dari Sidomukti, Kota Kasan akan menjual HP VIVO Y30 saya sesuai dengan karakteristik handphone korban,” ujar Kasat.

Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB, unit Jatanras berhasil mengamankan ARI ABLIA als AYI di Jalan Ikan Sibaro. Namun saat penangkapan dilakukan, AYI melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Unit jatanras membawa AYI ke rumah sakit umum di Kota Kasar untuk mendapatkan perawatan medis. Dari informasi tersebut, AYI mengaku aksi tersebut dilakukan bersama temannya DIKI, alamat Sidomukti Kota Kisaran.

Setelah mengamankan Ayi, pada pukul 17.00 WIB, satuan jatanras berhasil mengamankan Diki di tempat persembunyiannya di Jalan Ikan mas Sidomukti, kota Kisaran. Sama halnya dengan Ayi, Diki juga diamankan untuk melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Setelah Ayi dan Diki dirawat, mereka dibawa ke Mapolres dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP VIVO Y30 i dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario dibawa ke Polsek Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi. Sat Sat Jatanras. Polres Asahan Tindak Pidana,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *