Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Imbas dari pemalsuan hasil PCR di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Polisi tetapkan karyawan travel bernama Ahmad (41) sebagai tersangka.
“Benar, satu orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakapolresta Deliserdang AKBP P Julianto Sirati, Jum’at (22/10/2021).
Mulanya 19 Oktober 2021, lalu. Sekitar pukul 15.WIB, di terminal lantai 2 Bandara Kualanamu. Saat itu petugas bandara tengah memeriksa test PCR seorang penumpang bernama Desri. Saat diperiksa, Desri mengatakan surat itu berasal dari Klinik Jemadi dan dia melakukan PCR pada, Senin (18/10/2021).
“Desri diamankan karena memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR test yang diduga palsu,” jelasnya.
Ketika dipastikan dengan cara menghubungi klinik terkait oleh pihak kepolisian, pihak klinik tak membenarkan membuat hasil pemeriksaan PCR atas nama Desri.
“Lalu klinik Jemadi dihubungi melalui telepon mengatakan tidak pernah membuat surat hasil pemeriksaan PCR atas nama Desri Natalia,” sambungnya.
Usai mendengar hal tersebut, Desri kemudian mengaku membuat surat PCR dengan karyawan travel di Bandara Kualanamu, bernama Ahmad.
“Modus tersangka saat beraksi, mengamati gerak-gerik Desri yang tampak kebingungan, karena belum memiliki surat test PCR,” imbuhnya.